UU ITE Cuma Revisi Satu Pasal

Jakarta – Revisi Undang-undang No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) diharapkan bisa segera tuntas tahun ini. Sebab, menurut Menkominfo Rudiantara, cuma satu pasal saja yang direvisi, yakni Pasal 27 ayat 3.

“Sekarang sudah melewati proses harmonisasi oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM. Statusnya sudah di Sekretariat Negara, tinggal ditandatangani oleh Presiden kemudian dibawa ke DPR,” ungkapnya di Jakarta.

Dijelaskannya, inti perubahan tersebut adalah mengurangi tuntutan masa hukuman, dari 6 tahun penjara menjadi 4 tahun saja. Kondisi ini akan menjadikan orang yang dituntut dengan pasal tersebut tidak akan ditahan sebelum tuntutan diproses.

“Kita revisi ini agar jangan sampai orang bersalah malah dilepas dan jangan sampai orang yang belum tentu bersalah malah ditahan,” tegas menteri yang akrab disapa Chief RA ini.

Staf Khusus Menkominfo Bidang Hukum dan Regulasi Strategis Danrivanto Budhijanto menambahkan perubahan lainnya adalah penegasan pasal tersebut sebagai delik aduan.

Artinya orang yang merasa dirugikan atau dicemarkan nama baiknya melalui media informasi lalu ingin menuntut, harus memasukan laporannya sebagai individu, tidak dapat diwakilkan pihak lain.

“Proses revisi tersebut belum final karena masih harus dibahas lagi oleh DPR. Setelah ditandatangani Presiden, DPR akan mencari naskah pembanding serta masukan untuk menguji revisi UU ITE tersebut,” pungkasnya.

sumber : detik.com

Leave a Comment